• Beranda
  • Berita
  • Mendesak, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Mendesak, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

6 Desember 2018 18:18 WIB
Mendesak, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Konferensi Pers Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari berbagai organisasi perempuan di Jakarta, Kamis (6/12/2018) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk peduli terhadap kekerasan seksual melalui pengesahan RUU tersebut. (Foto: ANTARA News/Aditya Ramadhan)
Jakarta (ANTARA News) - Ratusan organisasi dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

Aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi di Jakarta, Kamis, mengatakan ratusan organsiasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pengesahan RUU PKS akan turun ke jalan melakukan pawai akbar pada Sabtu (8/12) untuk meminta pemerintah dan DPR RI memerhatikan isu kekerasan seksual.

Menurut Ika yang merupakan koordinator aksi yang akan digelar dengan jalan kaki bersama dari Sarinah hingga depan Istana Negara, RUU yang bisa menjadi payung hukum khusus terhadap kasus-kasus kekerasan seksual sudah terlalu lama dibahas dan tidak kunjung disahkan.

"Kami melihat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berjalan lambat dan terancam gagal karena masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir," kata Ika.

Menurut dia apabila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak disahkan pada tahun ini maka proses pembahasan yang dilakukan selama empat tahun dalam Program Legislasi Nasional terancam harus diulang kembali mulai dari nol.

Sebanyak 124 organisasi perempuan, kelompok masyarakat sipil, dan aktivis pembela HAM, yang tergabung dalam gerakan masyarakat tersebut menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam status darurat.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual mendominasi pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Catatan tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 persen dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. Sementara diperkirakan masih banyak lagi kasus kekerasan perempuan yang tidak terlaporkan.

Pada pawai akbar yang akan dihadiri oleh ribuan orang tersebut Ika mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sama terhadap perempuan untuk turut bergabung dalam aksi tersebut.*



Baca juga: DPR diminta tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelang pemilu

Baca juga: Hari ini, diskusi karier perempuan hingga Global Migration Film Festival


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018