15 nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar

7 Desember 2018 02:16 WIB
15 nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar
Sebanyak 39 nelayan asal Aceh dengan KM Saudara Bahagia sempat ditahan di India karena memasuki perairan negara tersebut, berhasil dipulangkan oleh KRI Imam Bonjol ke Aceh (6/11/2017), setelah TNI AL melakukan upaya diplomasi dengan Angkatan Laut India. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Seorang di antaranya meninggal dunia akibat tenggelam atas nama Nurdin

Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 15 orang nelayan asal Aceh Timur hingga kini masih ditahan oleh otoritas Myanmar, setelah ditangkap kapal patroli Angkatan Laut negara tersebut pada Selasa (6/11/2018).

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Duta Besar Luar Biasa Republik Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri untuk menanyakan kesehatan para nelayan tersebut.

"Untuk 15 nelayan Aceh, kita terus koordinasi dengan duta besar. Insya Allah, mereka dalam kondisi baik, dan sehat wal afiat. Akan kita upayakan terus (pemulangannya)," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan 15 nelayan ini dipulangkan, meski telah ditahan selama satu bulan penuh di penjara Kawthoung, Provinsi Tanintharyi.

Sebanyak 16 nelayan Aceh melaut menggunakan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur. Di tengah jalan mereka mengalami kerusakan mesin. Lalu belasan nelayan ini ditangkap oleh kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, karena memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.

Ketika proses penangkapan, kapal patroli Myanmar mendekati KM Bintang Jasa. Lalu belasan nelayan Aceh ini nekat menceburkan diri ke laut, sehingga seorang di antaranya meninggal dunia akibat tenggelam atas nama Nurdin (41). 

"(Kapan mereka dipulangkan) itu, belum tentu bisa kita pastikan," ujar Alhudri.

Ke-15 orang nelayan Aceh Timur yang selamat dan masih menjalani penahanan, yakni Jamaludin (36), kapten kapal, Samidan (41), Amat Dani (23), Rukni (43 tahun), dan Efendi alias Ek Amni Alias (28).

Selanjutnya, Umar Saputra (23), Jamaludin Amno (37), Nazarudin (33), Safrizal (38), Darman (30), Muhammad Yais (20), Muhammad Akbar (15), Saipudin (33), Faturahman (15), dan Sulaiman (25).

"Mereka ditahan karena masalah imigrasi, masuk perairan Myanmar tanpa izin. KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan kepolisian Kawthaung dan membenarkan penahanan tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Provinsi Aceh, Miftah Cut Adek.

Baca juga: Belasan nelayan Aceh ditangkap Myanmar
Baca juga: Aceh upayakan pemulangan 16 nelayan yang ditangkap Myanmar
 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018