Bareskrim gagalkan penyelundupan sabu asal Aceh

7 Desember 2018 13:33 WIB
Bareskrim gagalkan penyelundupan sabu asal Aceh
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) merilis data pengungkapan narkoba asal Aceh dan Malaysia, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12). (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)

Modusnya (sabu) dimasukkan ke dalam sepatu dan sandal yang mereka pakai, lalu dibawa melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan, transit di Bandara Soetta dengan tujuan Lombok."

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Aceh seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam sepatu pelaku.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yakni Ba (44), Su (42) dan Am (48) yang berperan sebagai kurir sabu.

"Yang ditangkap tiga orang, perannya sebagai kurir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Ketiga tersangka diringkus di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 8 November 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan masing-masing 300 gram sabu di kedua sepatu BA.

Pada SU, ditemukan masing-masing 300 gram sabu di sepasang sandal yang dipakainya. Sementara ditemukan masing-masing 400 gram sabu di kedua sepatu yang digunakan AM.

"Modusnya (sabu) dimasukkan ke dalam sepatu dan sandal yang mereka pakai, lalu dibawa melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan, transit di Bandara Soetta dengan tujuan Lombok," katanya.

Ketiganya diketahui merupakan anggota sindikat Aceh yang berencana mengedarkan paket sabu tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Kami masih mengejar pengendali yang diduga berada di Lombok," katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Polisi tembak mati dua pengendali sindikat sabu Malaysia

Baca juga: Bareskrim tangkap tiga kurir paket sabu 12 kg

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018