Dalam rilis pers Bawaslu, Jumat, lembaga pengawas tersebut mendapati sejumlah dugaan pelanggaran pemilu baik terkait dengan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa, pelanggaran kampanye di tempat terlarang, netralitas ASN hingga politik uang.
Bawaslu mencatat kampanye dengan metode pertemuan langsung yang dicatat dari hasil pengawasan Pemilu sebanyak 12.643 kegiatan, dengan rincian pertemuan terbatas sebanyak 4.586 kegiatan (36 persen), pertemuan tatap muka sebanyak 6.248 kegiatan (49 persen) dan kegiatan lainnya sebanyak 1.809 kegiatan (14 persen).
Terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, sebagian besar pelanggaran terkait APK adalah pemasangan di tempat yang dilarang yaitu sebanyak 176.493 kegiatan (92 persen), APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang sebanyak 14.255 kegiatan (7 persen) dan APK yang ditempel di kendaraan angkutan umum sebanyak 1.381 kegiatan (1 persen).
Untuk dugaan pelanggaran pemasanganan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik tercatat sebanyak 414 iklan kampanye, terdiri dari iklan kampanye di media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), dugaan pelanggaran iklan kampanye di media elektronik sebanyak 153 iklan (37 persen) dan dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio sebanyak 12 iklan (3 persen).
Iklan kampanye di media massa sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret 2018) hingga masa tenang.
Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang sebanyak 308 kegiatan. Dugaan pelanggaran paling banyak adalah yang dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat (73 persen), dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 tempat (16 persen) dan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat pendidikan yaitu 33 tempat (11 persen).
Sementara dugaan pelanggaran terkait netralitas anggota ASN, anggota polisi, anggota TNI, pejabat nonpartai politik dan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan kampanye yang berlangsung sebanyak 308 kasus. Dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye tersebut dilakukan oleh ASN sebanyak 134 kejadian (88 persen), anggota Polisi 1 kejadian (1 persen), pejabat nonparpol 11 kejadian (7 persen) dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian (5 persen).
Selain itu, Bawaslu mencatat terdapat 1,363 kegiatan kampanye yang diduga tidak menyampaikan izin tertulis. Terdapat sebanyak 67 dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye,dan adanya intimidasi kepada pengawas Pemilu sebanyak 20 kasus. Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye bersinggungan langsung dengan dugaan politik uang yang terjadi.
Atas catatan dugaan pelanggaran dalam pemiliu tersebut Bawaslu meminta agar peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.
Selain itu, guna mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye. Demikian juga, Peserta Pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Sleman sita puluhan APK langgar aturan
Baca juga: Bawaslu lepas bahan kampanye di angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Batang copot stiker kampanye angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Cianjur tertibkan peraga kampanye di angkutan
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018