Polres Indramayu sita 69 motor bodong

8 Desember 2018 21:53 WIB
Polres Indramayu sita 69 motor bodong
ilustrasi pencurian, ilustrasi curanmor, curi motor, pencuri motor, maling motor (ANTARA News / Insan Faizin Mub)
Indramayu, Jabar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat menyita 69 sepeda motor tanpa surat-surat atau bodong saat menggelar razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

"Dalam razia KKYD kemarin, kami menyita sebanyak 69 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki, di Indramayu, Sabtu.

Yoris mengatakan operasi KKYD yang digelar secara serentak di seluruh polsek berada di Polres Indramayu, bertujuan untuk menekan angka kejahatan jalanan.

"Pelaksanaan KKYD razia selektif pelanggaran ini untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan atau C3, juga pelanggaran penyakit masyarakat," ujarnya lagi.

Saat menggelar KKYD, Yoris menuturkan telah menindak pelanggar dengan barang bukti berupa 69 unit kendaraan bermotor roda dua, 39 STNK, dan satu SIM.

Selain itu, juga disita sebanyak 22 botol minuman keras, 45 liter tuak, dan 21 botol ciu. Semua itu diamankan di Mapolres Indramayu.

"Kami lakukan razia ini di wilayah hukum Polres Indramayu tepatnya di 28 titik lokasi dari Polsek Zona I sampai Zona VI," katanya pula.

Yoris menambahkan, Polres Indramayu saat ini terus memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat itu.

Dia berharap dengan terus dilakukan pengungkapan kasus dan razia KKYD, Indramayu bebas dari aksi kejahatan jalanan yang sering memakan korban, baik jiwa maupun harta benda.

"Semoga Indramayu bebas dari kasus pencurian sepeda motor," kata Yoris pula.

Baca juga: Polres Indramayu sita 232 motor hasil kejahatan

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018