Yogyakarta, (ANTARA News) - Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengawal proses perencanaan pembangunan berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta agar berperspektif disabilitas.Hal itu akan dilakukan dalam dua tahun ke depan
"Hal itu akan dilakukan dalam dua tahun ke depan," kata Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nurul Yamin di sela-sela peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018, di Yogyakarta, Minggu.
Ia mengatakan, melalui peringatan Hari Disabilitas Internasional diharapkan dapat mengembangkan wawasan masyarakat mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan penyandang disabilitas.
Selain itu juga mengajak berbagai pihak memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat dan hak serta kesejahteraan penyandang disabilitas.
Menurut dia, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 itu PBB mengusung tema "Memberdayakan Penyandang Disabilitas, Memastikan Inklusifitas dan Kesetaraan", sedangkan tema nasional "Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas".
"Merujuk pada tema tersebut MPM PP Muhammadiyah mendorong berbagai pihak memastikan dalam pelaksanaan pembangunan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)," katanya.
Ia mengatakan TPB merupakan agenda pembangunan dunia yang diterbitkan pada 2015 untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia. Dokumen yang akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2030 itu merupakan kesepakatan internasional yang disetujui oleh semua anggota PBB sehingga menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif.
TPB memiliki 17 tujuan dan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, meliputi tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
Selain itu, industri inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan permukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tangguh, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.
Menurut dia, TPB tersebut sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dimuat dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
"Konvensi itu telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Nurul Yamin.
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta menuntaskan Raperda Disabilitas
Baca juga: Muhammadiyah: Perlu penyusunan kebijakan ekonomi berkeadilan sosial
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018