143 perusahaan raih penghargaan industri hijau

12 Desember 2018 11:07 WIB
143 perusahaan raih penghargaan industri hijau
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada penyerahan penghargaan industri hijau di Jakarta, Rabu. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)

Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan

Jakarta (ANTARA News) -  Sebanyak 143 perusahaan meraih penghargaan industri hijau pada 2018 dari Kementerian Perindustrian yang terdiri dari 87 perusahaan dengan peringkat 5 dan 56 perusahaan dengan peringkat 4.

"Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu.

Peraih penghargaan tersebut berasal dari perusahaan berbagai sektor industri, di antaranya industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, otomotif, makanan, komponen otomotif, dan sebagainya.

Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari peringkat 1 sampai dengan  5, di mana peringkat 5 merupakan yang tertinggi.

Penilaian untuk ditetapkan sebagai peringkat tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari pemerintah, wakil akademisi, dan lembaga konsultan.

Adapun 86 perusahaan dengan peringkat 5 menerima trofi dan piagam penghargaan, sedangkan 56 perusahaan dengan peringkat 4 akan diberikan piagam penghargaan.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga memberikan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan industri hijau atas keberhasilannyamenerapkan prinsip industri hijau lima kali berturut-turut sejak 2014-2018

"Kami mengapresiasi 28 perusahaan yang lima tahun berturut-turut meraih penghargaan ini. Ini membuktikan konsistensi dan kontinuitas dalam menerapkan industri hijau," ungkap Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau.

Sertifikat Industri Hijau dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditunjuk melalui Permen Perindustrian Nomor 41 tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Baca juga: Kemenperin wacanakan insentif untuk penerapan wajib industri hijau

Baca juga: Luhut paparkan pertumbuhan ekonomi RI di Polandia


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018