Banda Aceh (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi terhadap barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hasil sitaan dari dua tersangka di Kabupaten Aceh Selatan pada 14 Juli 2018.usia harimau sumatera itu 10-12 tahun berjenis kelamin jantan dengan tinggi satu meter dan panjang dua meter.
"Identifikasi lanjutan terhadap kulit harimau sumatera ini untuk melaksanakan pemeriksaan melalui pengukuran," kata dokter hewan BKSDA Aceh, drh Taing Lubis, usai melakukan identifikasi kulit harimau tersebut di Aceh Besar, Rabu.
Ia memperkirakan usia harimau sumatera itu 10-12 tahun berjenis kelamin jantan dengan tinggi satu meter dan panjang dua meter.
"Pemeriksaan terhadap kulit harimau sumatera melalui pengukuran dan bentuk sayatan dan segala perubahan yang terjadi terhadap kulit harimau itu didokumentasikan dalam bentuk berita acara identifikasi," kata dia.
Ia mengatakan kulit harimau sumatera hasil sitaan tersebut akan disimpan di BKSDA Aceh sembari menunggu keputusan kepala balai berdasarkan instruksi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kulit harimau sumatera tersebut disita dari dua tersangka penjual, yakni Sarkawi (41) dan Sabarudin (43), di Kabuaten Aceh Selatan pada 14 Juli 2018.
Kedua orang itu, berdasarkan putusan Nomor: 127/Pid.B-LH/2018/PN Tapaktuan telah divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan tambahan bila denda uang tidak dibayar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan memvonis keduanya sebagai melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.
Baca juga: Polisi buru jaringan sindikat perdagangan kulit harimau
Baca juga: KLHK gagalkan jual beli kulit harimau
Baca juga: Dua penjual kulit harimau diciduk polisi
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018