Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan narapidana yang kabur kemudian ditangkap tersebut berinisial HT (56), warga Gampong Paya Beri, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Warga binaan LP Lambaro tersebut ditangkap personel Polsek Rantau. HT diamankan di Dusun Bukit Rata, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada Kamis (13/12) pukul 02.30 WIB," kata AKBP Ery Apriyono.
Sebelumnya, kepolisian mendapat informasi keberadaan narapidana LP Lambaro tersebut. Kemudian, petugas mengikuti yang bersangkutan hingga menangkapnya di Dusun Bukit Rata.
Selanjutnya, kata AKBP Ery Apriyono, narapidana kabur yang ditangkap tersebut diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang di Kuala Simpang. Kepolisian juga berkoordinasi terkait pengembalian narapidana tersebut ke LP Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
"Dengan ditangkapnya warga binaan ini, maka jumlah narapidana LP Banda Aceh yang kabur dan berhasil ditangkap kembali sebanyak 37 orang. Selebihnya, masih dalam pencarian," kata AKBP Ery Apriyono.
Sebelumnya, 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri setelah sempat merusak penjara tersebut, Kamis (29/11) menjelang magrib.
Setelah dilakukan pengejaran, sudah 37 narapidana yang tertangkap. Sementara, 76 narapidana lainnya masih dalam pengejaran serta memasukkan nama mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: Polisi tembak seorang napi kabur di Aceh Barat
Baca juga: Polisi tangkap satu pelaku provokasi Lapas Lambaro
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018