MUI kecam penindasan Muslim Uighur China

17 Desember 2018 07:39 WIB
MUI kecam penindasan Muslim Uighur China
Dokumentasi - Muslim Uighur di China (dancingturtle.org)

Penindasan seperti itu merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional.

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China. 

Din dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama.

"Penindasan seperti itu merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional," kata Din.

Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia, maka Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya.

Din Syamsuddin yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) meminta agar penindasan itu dihentikan. Dia juga mendesak Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan masyarakat internasional untuk menyelamatkan nasib umat Islam Uighur dan bersikap tegas terhadap rezim China untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.

Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia untuk menyatakan dan menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap pemerintah China dan membela nasib umat Islam di sana.

Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau agar mengulurkan tangan dan memberi pertolongan bagi saudara-saudara Muslim dengan segala cara yang memungkinkan.


Baca juga: Ratusan pakar kutuk China atas pembangunan pusat penahanan di Xinjiang

Baca juga: Indonesia dinilai harus serius sikapi nasib muslim Uighur

Baca juga: China tahan sejuta warga Uighur di fasilitas rahasia


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018