"Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tujuan bela negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945, berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara.
Tjahjo menjelaskan fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara dan merupakan panggilan sejarah.
Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional serius sosialisasikan program Aksi Bela Negara
"Ancaman umum bagi suatu negara pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," ujarnya.
Dia menilai ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara seperti pola kerja sama forum pendidikan wawasan kebangsaan dan pola kerja sama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan.
Selain itu menurut dia, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Tjahjo juga menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri dalam mendukung gerakan aksi bela negara yang diimplementasikan sampai jajaran daerah seperti membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.
"Kedua, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antara warga masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan," katanya.
Ketiga menurut dia, telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang bertujuan untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Dia menjelaskan, keempat adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk untuk menjaga keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, dan saling menghormati.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif dan terstandarisasi.
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri dari tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.
Baca juga: Kemenko Polhukam-Kemhan sosialisasi Inpres Bela Negara
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018