Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan baru taksi daring sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.Hari ini Pak Menteri telah menandatangani PM yang baru tetapi belum dinomori, pengganti PM 108
"Hari ini Pak Menteri telah menandatangani PM yang baru tetapi belum dinomori, pengganti PM 108," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Budi menyebutkan terdapat kekhususan dalam Peraturan Menteri (PM) yang baru tersebut, yakni apa yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung tidak dimasukan kembali ke dalam PM yang baru.
"Pertama yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung itu kita tidak atur lagi, jadi sudah mengeluarkan beberapa pasal, yang menyangkut masalah KIR, tidak kita masukkan, stiker, tapi soal UMKM masih," katanya.
Adapun, salah satu poin yang tidak ditolak MA, namun dikeluarkan dari PM baru taksi daring, yakni soal SIM Umum karena diatur oleh Kepolisian.
"SIM Umum itu ada di UU 22/2009 tapi domainnya Kepolisian, jadi nanti kita harapkan sepanjang menyangkut angkutan umum, maka SIM-nya adalah umum, maka tidak kita atur," katanya.
Sementara itu, terkait kuota, Budi menegaskan tidak ada penambahan kuota baru sejak PM tersebut diputuskan.
"Kecuali ada kendaraan lama yang di-suspend, kemudian tidak boleh punya akun lagi. Kemudian yang sudah lama terdaftar, tapi tidak melanjutkan profesinya," katanya.
Terkait sanksi, Budi mengatakan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau ada kenakalan dari pihak aplikator itu Kemenkominfo bisa menutup, tapi salah satu kenakalan itu saat aplikator tidak bisa mematuhi aturan kita, atau saat sudah ditentukan tarif batas atas dan bawah, tidak mematuhi," katanya.
Untuk lebih menjamin penegakan hukum, dia menambahkam akan melibatkan pihak ketiga agar lebih independen.
" Tapi saya kira ini pertimbangan yang masak-masak, ini bukan perusahaan kecil. Jadi, kita akan sampaikam terus. Kita akan libatkan pihak ketiga atau konsultan untuk mengawasi, ini independen," katanya.
Baca juga: Kemenhub minta aplikator patuhi ketentuan tarif taksi daring
Baca juga: Kemenhub akan buat "tombol panik" di aplikasi taksi daring
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018