Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan di Jakarta, Selasa, mengatakan para profesor riset sangat diperlukan untuk penelitian secara kelompok dengan kolaborasi dari berbagai instansi.
"Karena memang kurang. Bukan hanya untuk peneliti LIPI, kita setidaknya kalau punya grup riset minimal harus ada satu profesor riset," kata Handoko.
Di samping itu juga, terdapat sekitar 40 orang profesor riset yang sudah memasuki masa pensiun sehingga tidak aktif lagi.
Ke depannya, masa pensiun untuk seorang profesor riset diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun agar bisa terus berkontribusi aktif dalam penelitian.
Handoko juga menyebutkan terdapat perubahan pola kinerja profesor riset pada tahun 2019 agar lebih menghasilkan penelitian yang berkualitas.
Profesor riset kini diharuskan menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal tingkat internasional. "Substansi dinaikan, kinerja dinaikan. Kalau dulu jurnal nasional boleh, sekarang harus jurnal global targetnya," kata Handoko.
Handoko juga menjelaskan akan ada sanksi bagi profesor riset yang tidak bisa mencapai kinerja karya ilmiah dalam jurnal global, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pencabutan gelar profesor jika dalam waktu dua kali masa periode (delapan tahun) tidak mencapai target.
"Riset tidak bisa hanya diakui lokal saja, kebaruannya harus skala global. Sekarang mereka kita tuntut seperti itu, kalau tidak, negara ini tidak bisa berkompetisi," kata Handoko.
Baca juga: LIPI kukuhkan tiga profesor riset
Baca juga: LIPI dan Kemenkeu bentuk Forum Profesor Riset
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018