Pekerja migran dinilai jaga perekonomian bangsa

18 Desember 2018 23:48 WIB
Pekerja migran dinilai jaga perekonomian bangsa
Wakil Presiden M Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa. (Foto: Setwapres)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan besarnya remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun ke tahun membuktikan mereka berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa melalui cadangan devisa negara.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah akan terus berupaya untuk mewujudkan kompetensi, profesionalisme, produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan," kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Hanif menegaskan seluruh dunia memperingati Hari Pekerja Migran sebagai salah satu kontributor penyumbang devisa negara, pahlawan devisa, dan orang-orang yang telah mendarmabaktikan untuk bangsa dan negara.

"Hari ini kita hadir untuk tunjukkan rasa hormat kita rasa cinta kita kepada pekerja migran Indonesia yang sudah jauh tinggalkan kampung dan berkarya di negeri orang untuk memberikan kontribusi ekonomi keluarga, bangsa, dan negara," kata dia,

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran terbanyak, yakni sembilan juta dan tersebar di manca negara, memiliki kewajiban untuk melindungi PMI.

Hal itu, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Negara, kata dia, wajib hadir untuk menjamin perlindungan bagi seluruh PMI dan anggota keluarganya.

"Kita terus tingkatkan pelayanan bagi pekerja migran melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang telah terbentuk di 32 daerah kantong TKI dan program Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa seluruh Indonesia," kata Hanif.

Pemerintah pun melakukan pembenahan dalam asuransi jaminan sosial bagi pekerja migran yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik.

Pemerintah pun memberikan perhatian terhadap PMI, berupa tingginya ancaman hukuman bagi yang terlibat pengiriman PMI ilegal atau nonprosedural.

"Hukuman maksimal 10 tahun sekaligus denda Rp15 miliar," katanya.*


Baca juga: Wapres ingatkan pekerja migran tingkatkan keterampilan

Baca juga: Wapres JK : pekerja migran bantu tingkatkan devisa negara


 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018