"Mengutip pernyataan Pak Jokowi, Indonesia itu darurat narkoba dan salah satu upaya yang harus dilakukan adalah menekan upaya permintaan narkoba," ujar Yasonna di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, upaya menekan jumlah permintaan narkoba ini sangat penting karena makin banyak permintaan, pasokan dan produksi narkoba di Indonesia akan makin meningkat.
Ia menyebutkan salah satu cara untuk menekan permintaan itu adalah seluruh pihak yang menurut aturan adalah pengguna narkoba harus menjalani masa rehabilitasi.
"Kalau orang-orang ini dimasukkan ke dalam lapas, ini memicu risiko moral bagi para petugas karena para pengguna ini mampu membujuk sipir untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas," jelas Yasonna.
Oleh sebab itu, Yasonna menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk merubah pola pikir dalam menangani para pencandu narkoba.
"Para pengguna ini kena penyakit. Mereka yang menjadi korban dan mereka harus direhabilitasi, harus ganti pendekatan kriminal menjadi pendekatan kesehatan bagi para pengguna," jelas Yasonna.
Semetara itu, bagi para pengedar, Yasonna menekankan pentingnya aparat hukum menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para bandar narkoba.
"Bandar harus ditekan habis dan dijerat TPPU supaya miskin karena mereka mengedarkan narkoba supaya kaya, para bandar inilah pelaku kriminal yang sesungguhnya," pungkas Yasonna.
Baca juga: Menkumham: Lapas bandar narkoba masih dipersiapkan
Baca juga: Pegawai Kemkumham gunakan narkoba bakal dipecat
Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018