Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan hasil temuan terkait permasalahan pemanfaatan izin lahan dan pengolahan limbah dari PT Freeport Indonesia.BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia
Anggota IV BPK RI Rizal Djalil di Jakarta, Rabu menjelaskan pihaknya menemukan penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah sekitar Freeport Indonesia.
Selain lingkungan, BPK juga menemukan adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai total 1,616 juta dolar AS.
Namun demikian, BPK mencatat lima poin tindak lanjut dari temuan tersebut yakni IPPKH seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP total sebesar Rp460 miliar.
Sedangkan untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, Freeport telah membuat peta perencanaan sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.
Poin kedua, permasalahan kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1,616 juta dolar AS telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK membuat pembaruan regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.
Keempat, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Papua.
Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
Sedang, poin kelima, BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia sesuai hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham Freeport Indonesia pada 29 November 2018.
Dalam pemaparan tersebut hadir pula Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Baca juga: Gubernur Papua nilai saham Freeport keberpihakan kepada masyarakat daerah
Baca juga: Alokasi 10 persen saham pemda di Freeport masih dikaji
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018