• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro ungkap 70 Kg sabu jaringan antarnegara

Polda Metro ungkap 70 Kg sabu jaringan antarnegara

19 Desember 2018 16:27 WIB
Polda Metro ungkap 70 Kg sabu jaringan antarnegara
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Wahyu Hadiningrat (tengah) memperlihatkan barang bukti 70 kilogram dan 48.238 butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12;2018). (Taufik Ridwan/Antara)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya mengungkap 70 kilogram sabu-sabu dan 49.238 butir ekstasi dari jaringan antarnegara di Apartemen Season City Jakarta Selatan pada 17 Desember.

Baca juga: Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tes urine

"Pelaku jaringan internasional barang dari Malaysia melalui Palembang dan didistribusikan di Jakarta," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Rabu.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus YH (41), N (47), AB (38), M (36), AS (28), H (28), dan HG (35), sedangkan tiga tersangka lainnya berstatus buronan yaitu IJK, JH dan D alias RM.

Baca juga: BNNK Jakut musnahkan sabu seberat 396 gram

Wahyu menyebutkan tersangka menyelundupkan narkoba itu dari Malaysia menuju Palembang kemudian diedarkan di Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengungkapkan para tersangka menggunakan dua mobil dari tiga kendaraan guna mengangkut narkoba.

Para menyimpan narkoba pada bagian "sound syistem" agar tidak terdeteksi anggota kepolisian.

"Di sound system mobil terdapat dua kotak, satu kotak yang bisa memuat 15 sampai 20 kg," jelas Dony.

Baca juga: Polda Metro ungkap 103kg sabu selama November

Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga koper dan tiga tas yang berisi sabu seberat 70 Kg dan ekstasi sebayak 49.238 butir, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Pajero Sport, satu unit mobil Fortunet, satu unit mobil Marcedes Benz, satu unit mobil Avega, satu unit motor Yamaha R15, dan satu unit motor Honda Beat.

Baca juga: Presenter Reza Bukan mempermasalahkan penangkapannya

Para tersangka dijerat Pasal 12, Pasal 114, serta 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimak hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018