• Beranda
  • Berita
  • CIPS: pemberantasan minuman keras oplosan mendesak dilakukan

CIPS: pemberantasan minuman keras oplosan mendesak dilakukan

20 Desember 2018 08:42 WIB
CIPS: pemberantasan minuman keras oplosan mendesak dilakukan
Ilustrasi - Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta (ANTARA News) - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengingatkan bahwa pemberantasan minuman beralkohol mendesak untuk dilakukan dan kebijakan yang ada jangan sampai membuat konsumen beralih ke minuman oplosan.

Peneliti CIPS Pandu Baghaskoro di Jakarta, Rabu, mengatakan, kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi minuman beralkohol oplosan.

"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol," ucapnya.

Pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan.

Ia berpendapat pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku pasar gelap dan pemilik tempat yang menjual minuman beralkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat.

Sebagaimana diwartakan, sejumlah kasus terkait minuman keras oplosan beberapa kali terjadi di sejumlah daerah, seperti dua mahasiswa asal Papua yang kuliah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tewas diduga akibat overdosis meminum minuman keras oplosan setelah menggelar pesta minuman keras di salah satu objek wisata di Jember.

Kedua mahasiswa yang meninggal dunia, yakni Marcelus Gabriel Kuyami dan Nickson Noack Doo yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember yang tinggal di rumah kos-kosan di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban bersama rekan-rekannya asal Papua yang kuliah di Jember mengadakan acara minum bersama di salah satu objek wisata di Kecamatan Tanggul pada Sabtu (24/11)," kata Kasat Reskrim Polres Jember Yadwivana Jumbo Qantas di Jember, Rabu (28/11).

Sebelumnya, Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik minuman keras oplosan dengan menyita beberapa barang bukti.

"Kami awalnya mendapatkan informasi saat menggelar Operasi Antik bahwa ada rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat (23/11).

Menurut Roland, pelaku membuat minuman keras oplosan yang dikemas dengan menggunakan botol minuman yang bermerek, dan dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan seratusan botol kosong.

Ia menduga minuman keras palsu itu dibuat dari bahan kimia berbahaya, seperti etanol, beras dan cairan hasil fermentasi yang belum diketahui jenisnya.


Baca juga: 16 tewas di Kota Palu diduga akibat miras oplosan

Baca juga: Polisi Sentani razia minuman keras

Baca juga: Ratusan liter miras Captikus diamankan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018