"Dan mengungkap sebanyak 53 kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang melibatkan 70 tersangka dengan total aset Rp229 miliar," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko pada konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut dia, jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun 2018 oleh BNN di antaranya untuk sabu-sabu sebanyak 3,4 ton, ganja sebanyak 1,39 ton, ekstasi berbentuk tablet 469.619 butir dan ekstasi serbuk 1,88 kilogram.
Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN mengidentifikasi di tahun 2018 ada 83 jaringan sindikat narkoba. "Sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 99 jaringan," kata Heru.
Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Bea Cukai. "Salah satu bukti sinergi yang dilakukan, yaitu pengungkapan kasus 1,037 ton sabu-sabu di perairan Batam pada Februari 2018 lalu," kata Heru.
Baca juga: BNN gagalkan kiriman narkoba jenis baru dari Jerman
Baca juga: BNN uji publik hasil survei
Baca juga: Condongcatur di DIY jadi desa bersih narkoba
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018