• Beranda
  • Berita
  • Ahli tambang minta aparat tertibkan pertambangan ilegal

Ahli tambang minta aparat tertibkan pertambangan ilegal

20 Desember 2018 17:09 WIB
Ahli tambang minta aparat tertibkan pertambangan ilegal
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Rizal Kasli (tengah) didampingi Sekum Resvani (kiri) dan Wakil Ketua Umum Sudirman Widhy hartono (kanan), saat memperkenalkan pengurus baru Perhapi 2018-2021 di Jakarta, Kamis (20/12/2018). (ANTARA/Faisal Yunianto)

Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices

Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan dan penertiban kegiatan pertambangan ilegal karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan, yang parah.

"Kami menyadari bahwa kegiatan pertambangan ilegal merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan pelakunya, serta terganggunya perekonomian negara termasuk konservasi sumber daya mineral dan batubara," kata Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli saat mengenalkan pengurus baru organisasi tersebut kepada pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan masalah penertiban tambang mineral dan batubara menjadi perhatian pengurus baru Perhapi, yang baru saja diangkat dalam kongres ke-10 awal November 2018.

Hal itu didasarkan pada munculnya keresahan terhadap dampak negatif sektor pertambangan mineral dan batubara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan yang disorot baik oleh masyarakat maupun media massa.

Sebagai organisasi profesi dan independen, pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami dan membedakan antara pertambangan yang legal dan ilegal.

"Pertambangan yang legal adalah kegiatan pertambangan yang mempunyai izin dari pemerintah serta memiliki sertifikat clean and clear (CNC) dan telah melaksanakan good mining practices. Sementara yang ilegal tidak mempunyai izin dan biasanya skala usahanya kecil," katanya.

Oleh karena itu, Perhapi meminta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku kegiatan pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rizal juga meminta Kementerian ESDM dapat mengoptimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam kegiatan penertiban pertambangan ilegal tersebut.

"Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices dalam operasi penambangannya," katanya.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberadaan pertambangan mineral dan batubara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
      
"Di banyak daerah kegiatan pertambangan legal justru mampu menyerap tenaga kerja serta menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak dan menjadi lokomotif pembangunan dan pertumbuhan di wilayah sekitar tambang," kata Rizal.

Baca juga: Ahli pertambangan dukung penertiban tambang ilegal

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018