• Beranda
  • Berita
  • Catatan Akhir Tahun - Upaya DP3A lindungi perempuan-anak korban bencana

Catatan Akhir Tahun - Upaya DP3A lindungi perempuan-anak korban bencana

21 Desember 2018 05:12 WIB
Catatan Akhir Tahun - Upaya DP3A lindungi perempuan-anak korban bencana
Pengungsi korban gempa dan tsunami berada beraktivitas di Kamp Terpadu Desa Loli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (29/11/2018). Hingga kini ratusan jiwa yang terdiri dari balita, anak - anak, dewasa dan lansia masih bertahan di tempat tersebut setelah rumah mereka rusak akibat gempa dan tsunami pada 28 September 2018. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.


Seperti pengalaman di daerah lain pascabencana, banyak terjadi hal-hal tindak kekerasan terhadap perempuan mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, trafficking, perdagangan anak

Palu, (ANTARA News) - Perempuan menjadi salah satu komponen yang terdampak saat dan pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang menghantam Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala serta sebagian wilayah di Sulawesi Tengah lainnya.

Perempuan yang terdampak bencana tersebut di tiga daerah itu memikul beban hidup yang cukup berat pascaperistiwa yang terjadi pada Jumat, 28 September 2018 petang.

Berdasarkan Laporan Finalisasi Data Bencana Alam di Palu, Sigi dan Donggala Pusat Data dan Informasi Bencana Sulteng per 6 Desember 2018 menyebutkan terdapat 164.626 jiwa pengungsi dari 50.422 kepala keluarga yang mengungsi di 333 lokasi pengungsian, di Palu, Sigi dan Donggala.

Pusat Data dan Informasi Bencana Sulteng juga mencatat korban jiwa karena bencana tersebut sebanyak 2.227 orang, korban hidup 965, luka-luka 2.537 jiwa di tiga daerah tersebut.

Kemudian data kerusakan rumah disebutkan terdapat 22.820 rusak ringan, rusak sedang 18.892, rusak berat 24.739, dan rusak karena hilang berjumlah 1.784.

Kehilangan keluarga, saudara, tempat tinggal termasuk lapangan kerja, menambah penderitaan serta beban hidup perempuan di tiga wilayah terdampak bencana itu.

Hal ini tentu membuka tabir baru perempuan rentan miskin pascabencana tersebut. Kerentanan itu membuat perempuan rawan mendapat perlakuan kekerasan dari oknum dan pihak tertentu.

Apalagi, jika lokasi pengungsian meliputi tenda dan hunian sementara, yang dibangun tanpa mempertimbang aspek kerentanan perlakuan kekerasan terhadap perempuan. Maka, patut diwaspadai aksi-aksi kekerasan berupa kekerasan fisik, seksual, pemerkosaan, termasuk perdagangan manusia/perempuan.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Tengah menyatakan praktik perdagangan manusia/perdagangan perempuan (human trafficking ) patut diwaspadai pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi, yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Seperti pengalaman di daerah lain pascabencana, banyak terjadi hal-hal tindak kekerasan terhadap perempuan mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, trafficking, perdagangan anak," kata Ketua Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Tengah, Nudiatulhuda Mangun, di Palu.

Selain itu, kata dia, perlu juga diwaspadai dan dicegah sedini mungkin oknum-oknum tertentu yang melacurkan perempuan dan remaja perempuan.

Menurut Inun, sapaan akrab Nudiatulhuda, dikarenakan beban hidup perempuan pascabencana gempa, likuifaksi dan tsunami utamanya mereka yang terdampak langsung, bebannya sangat besar.

Beban hidup yang sangat besar pascabencana, membuat perempuan rentan mendapat perlakuan kekerasan meliputi praktik-praktik tersebut.

Kondisi itu, tegas dia, tidak boleh dibiarkan. Sebaliknya harus cepat disikapi dan dicegah sedini mungkin.

"Ini yang harus tentu kita hindari, kita cegah bersama-sama, jangan sampai terjadi di daerah kita pascabencana," kata Inun.

Perempuan aktivis itu menyarankan kepada pemerintah daerah untuk lebih menggiatkan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, demi mencegah terjadinya praktik-praktik tersebut.

"Pemerintah sudah berbuat, sudah ada pemerintah hadir, tetapi mungkin lebih digiatkan lagi, lebih diintensifkan lagi upaya-upaya itu," katanya.

Pemerintah, termasuk Kementerian PPPA telah membentuk program termasuk gugus-gugus untuk mencegah hal-hal tersebut.

Namun, perlu diakui bahwa daerah ini masih kekurangan surelawan untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, serta kemampuan untuk bertahan pascabencana.



Upaya Perlindungan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tengah menyusun upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak.

Kasubdit Perlindungan Hak Perempuan DP3A Sulawesi Tengah Irmawati Sahi, mengemukakan, perlu ada kawasan atau tenda ramah terhadap anak dan perempuan di lokasi pengungsian, untuk pencegahan terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Kerentanan dan rawannya perempuan dan anak mendapat perlakuan kekerasan membuat DP3A, sebut Irma, perlu disikapi secara serius.

Karena itu, DP3A Sulteng melibatkan DP3A Donggala, Sigi dan Palu yang tergabung dalam sub-gugus perlindungan hak perempuan untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan seksual di lokasi pengungsian.

Menurut Irma, ada risiko pelecehan dan penganiayaan terhadap perempuan, anak laki-laki, dan anak perempuan pascabencana yang menimpa tiga wilayah itu.

Bahkan, pelecehan itu bersifat seksual. Kondisi itu rawan terjadi di lokasi-lokasi pengungsian korban gempa, likuifaksi dan tsunami.

Ia menegaskan bahwa keamanan perempuan dan anak di dalam tenda-tenda pengungsian juga harus jadi perhatian serius, agar tidak terjadi kekerasan seksual.

"Ini perlu diwaspadai, perlu dicegah. Lokasi atau kamp pengungsi harus terjamin aman dari perilaku pelecehan seksual," kata Irmawati Sahi.

Selain itu, DP3A Sulteng juga gencar melakukan penguatan keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palu.

"Peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai-nilai karakter, kasih sayang sehingga terhindar dari praktik praktik kekerasan," katanya.

Bagi dia, keluarga menjadi unsur terpenting dalam pembentukan karakter diri seorang manusia. Karena, keluarga memiliki peran dan tanggung jawab untuk menentukan baik atau buruknya sifat dan sikap seseorang.

Peran tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk sosialisasi nilai atau norma masyarakat dan agama, pendidikan moral dan penguatan mental hingga masalah psikologis (perhatian dan kasih sayang).

"Keluarga juga dapat menjadi institusi yang paling efektif untuk mengawasi dan mencegah suatu tindak pelanggaran. Peran keluarga sangat penting untuk menginternalisasikan norma dan etika dalam hidup bermasyarakat," katanya.

Bahkan, kata dia, peran keluarga di rumah mampu membentengi perempuan dari segala jenis penyimpangan, dan tempat kembali ketika mendapatkan permalahan serta tempat untuk mendapatkan penguatan.

"Dengan adanya penguatan peran keluarga, kita berharap berbagai kasus kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai korban dapat kita minimalisasi, bahkan dihilangkan," katanya.

Selanjutnya DP3A Sulteng juga menggencarkan upaya layanan psikososial untuk pemulihan mental perempuan pascabencana gempa, likuifaksi dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala.

Program psikososial difokuskan kepada korban di semua titik/lokasi pengungsian tiga daerah tersebut, oleh tim yang terbentuk.

"Dalam sehari ada tim yang turun ke lapangan di titik pengungsian untuk penjangkauan korban gempa, likuifaksi dan tsunami di tiga daerah," tambahnya.

Layanan psiko sosial, sebut dia, untuk menstimulan korban utamanya perempuan agar kembali bangkit, kembali beraktivitas seperti sebelum bencana.

Layanan psikososial bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan mental atau emosional penting dilakukan secara berkesinambungan dengan menempatkan orang-orang atau tim untuk mendampingi korban.

Hal itu karena bencana gempa dan tsunami serta likuifaksimemberikan dampak yang besar terhadap mental masyarakat atau korban.

DP3A Sulteng mencatat, berdasarkan data yang diambil kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat terdapat 702 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulteng sepanjang 2017.

Ia mengemukakan berdasarkan data per-kabupaten dan kota, Kota Palu menjadi daerah tertinggi dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 385 kasus tahun 2017.

Jika dilihat dari data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, menunjukkan Usia Kawin Pertama (UKP) atau pernikahan dini Provinsi Sulteng masih sangat tinggi atau sekitar 20,19 persen dari semua daerah di Sulteng.

Berdasarkan data P2TP2A, tahun 2013 terdapat sebanyak 49 kasus, tahun 2014 sejumlah 29 kasus, 2015 sebanyak 67 kasus dan 2016 tercatat 92 kasus.

Sementara berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP),  kekerasan atas dampak penyalahgunaan narkoba juga sangat signifikan yaitu tahun 2008 korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 10.900 orang.

Tahun 2011 sebanyak 11.049 kasus, 2014 terdapat 23.370 kasus dan tahun 2016 tercatat sebanyak 39.810 kasus penyalah gunaan narkoba.

Sementara Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sulteng menempati urutan ketiga secara nasional kasus pernikahan dini.

Data Susenas tahu 2015 menyebutkan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus kawin dan pernah kawin.

Persentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen.

Kemudian, Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen. Adapun data BPS tahun 2016 memperlihatkan, penyumbang tertinggi adalah Kabupaten Tojo Una-una sebesar 23 persen dan Parigi Montong sebesar 22 persen.

Salah satu upaya perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan yang sangat penting yaitu adanya upaya melindungi dan memenuhi penanganan kesehatan korban lewat BPJS Kesehatan. Namun tidak hanya bagi korban bencana, melainkan keseluruhan perempuan dan anak korban kekerasan.

Pemerintah Kota Palu mengupayakan korban kekerasan fisik dapat diklaim dan ditanggulangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meringankan beban korban.

"Kami pernah mengundang pihak BPJS Kesehatan, kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas mengapa korban kekerasan tidak dapat ditanggulangi BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.

Ia menceritakan bahwa pihaknya pernah menangani korban kekerasan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, namun tidak dapat diklaim atau ditangani sekalipun memiliki kartu.

Hal itu karena pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa yang dialami oleh korban kekerasan bukan penyakit.

"Ada beberapa korban yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, tapi ternyata tidak bisa diklaim. Kami pernah membahas masalah ini. Tidak dapat ditangani karena dianggap bukan penyakit," kata Irmayanti.

Masalah tersebut telah disampaikan DP3A Palu kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dicarikan jalan keluarnya.

"Ternyata mengenai masalah ini juga telah dibahas oleh Kementerian PPPA, bagaimana jalan keluarnya. Hal ini karena dalam aturan BPJS Kesehatan bahwa korban kekerasan tidak dapat ditanggulangi oleh dana jaminan sosial," ujar dia.

Irmayanti juga menyampaikan masalah penanganan korban kekerasan tersebut kepada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA Nyimas Aliah, saat sosialisasi pokja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Dengan begitu, katanya, Pemkot Palu harus mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi pembiayaan agar korban kekerasan dapat ditanggulangi, ketika membutuhkan perawatan medis.

"Kami harus mencari solusi dan jalan keluar sendiri, karena sebahagian korban besar adalah mereka ekonomi menengah kebawah," katanya.

Data DP3A Kota Palu menyebutkan korban kekerasan tahun 2016 sebanyak 226 kasus, tahun 2017 127 kasus dan tahun 2018 terhitung sejak Januari hingga Mei jumlah korban 65 kasus.

Sementara itu,  aktivis perempuan Sulteng, Anastasya Fauzia menilai anak perlu mendapat bimbingan hidup yang layak yakni terpenuhi hak segala aspek.

Thysa, sapaan akrab Anastasye Fauzia itu menilai selain kerentanan kekerasan fisik dan sebagainya, perlu diwaspadai terjadinya pernikahan dini pascabencana di tiga daerah itu.

Pengembangan jati diri anak perlu dengan pendampingan orang tua, agar dalam kehidupan sosial tidak terjerumus dalam hal negatif.

"Masa anak-anak adalah masa terindah dalam hidup. Sudah seharusnya mereka menikmati keceriaannya dengan pembekalan yang positif tentunya," katanya.

Masa usia 10-15 dan 15-19 tahun adalah masa terindah bagi seorang. Di usia itu, anak berkembang. Mengembangkan diri dan potensi yang dimilikinya.

Karena itu, sudah seharusnya pemerintah dapat meningkatkan wadah untuk anak-anak remaja berekspresi dan menyalurkan kreativitas mereka, sehingga semakin banyaknya kegiatan positif yang dilakukan tentunya akan membantu mengurangi pernikahan diusia dini. Hal ini diharapkan tercipta dari kesadaran pribadi anak masing - masing dan bimbingan keluarga.


Pandangan Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin, M.Ag menyatakan agama Islam secara tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih dalam kandungan atau masih berbentuk janin.

"Dalam Islam perlindungan kepada anak tidak hanya saat anak telah lahir dan tumbuh menjadi remaja dan dewasa, melainkan sejak dalam kandungan atau janin," katanya.

Menurut dia, bentuk perlindungan yang diajarkan oleh agama Islam yaitu adanya keringanan (rukshak), dimana diperbolehkan tidak berpuasa bagi wanita yang sedang hamil atau mengandung.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT dalam Quran surat Lukman Ayat 14 yang berbunyi; "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu".

Kemudian, Islam secara tegas menyatakan bahwa anak yang dikandung ibu mempunyai hak untuk lahir dengan selamat ke dunia.

"Firman Allah dalam surah Al-An'am ayat 151 memberikan penegasan bahwa tidak boleh membunuh anak yang lahir. Itu artinya Allah SWT memberikan hak kepada anak lahir dan tumbuh menjadi remaja serta dewasa," ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, Al Quran juga menyatakan bahwa anak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI (air susu ibu) sampai 2 tahun seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233.

"Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, dan disokong," ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta masyarakat di daerah tersebut untuk memberikan perhatian penuh kepada anak dalam lingkungan keluarga, guna terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif yang berdampak pada perilaku kekerasan.

Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu mengemukakan menyatakan orang tua harus mengetahui pergaulan dan keseharian anak dalam rangka mengikuti perkembangan anak sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan terhadap keluarga.

Pakar pemikiran Islam modern itu menyebut orang tua menjadi pihak yang paling dekat untuk memantau dan membina anak sebagai generasi muda yang diharapkan untuk membentuk moralitas generasi muda.



Bangkit Pascabencana

DP3A Sulteng menyemangati perempuan dan anak korban gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Sigi dan Donggala agar bangkit pascabencana tersebut.

"Kita harus bangkit, perempuan-perempuan dan anak korban gempa, tsunami dan likuifaksi harus mampu keluar dari masalah pascabencana," kata Kasubdit Perlindungan Hak Perempuan DP3A Sulteng, Irmawati Sahi.

Upaya itu dilakukan DP3A Sulteng melalui kegiatan penguatan pemulihan trauma berbasis komunitas.

Kepala Bidang Data, Informasi Gender dan Anak DP3A Sulteng, Nova Nuzul Yanti mengemukakan bencana gempa, tsunami dan likuifaksi memberikan trauma yang panjang, dan membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.

Apalagi, sebut Nova, perempuan yang kehilangan keluarga, kehilangan kepala keluarga sumber pencari nafkah, memberikan masalah yang berkepanjangan pascabencana.

"Ini kemudian menjadi inisiatif DP3A untuk melakukan pendampingan dan penguatan terhadap perempuan dan anak korban bencana," kata Nova.

Inisiatif itu, kata dia, dikonkretkan dalam sebuah kegiatan yang melibatkan ratusan perempuan dan anak, untuk berkumpul bersama, berbagai cerita dan pengalaman, serta memberi dukungan mental untuk bangkit menuju masa depan baru pascabencana.

DP3A Sulteng pada kegiatan itu melibatkan Polres Palu, Yayasan Sikola Mombine, Akademisi Untad Palu, dan psikolog serta jejaring lainnya sebagai mitra DP3A.

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Dr Nudiatulhuda Mangun mengemukakan, pemerintah perlu membentuk kembali kelompok usaha perempuan sebagai bentuk upaya pemberdayaan untuk kesejahteraan pascabencana gempa, likuifaksi dan tsunami yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Sebaiknya ada pendataan, utamanya dari sisi usaha perlu diberdayakan perempuan korban gempa, likuifaksi dan tsunami. Penting untuk di bentuk kembali kelompok-kelompok usaha perempuan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembentukan kelompok usaha untuk pemberdayaan perempuan merupakan salah satu pendekatan untuk mencegah lebarnya kesenjangan ekonomi.

Bahkan, kata dia, hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap rentannya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meliputi perdagangan manusia, pelacuran dan seterusnya.

Ia mengemukakan, mungkin saja sebagian korban kehilangan keluarga, kehilangan kepala rumah tangga sebagai sumber pencari nafkah utama.

Hilangnya keluarga dan sumber pencari nafkah utama, lanjut dia, membuat perempuan dan anak berpotensi besar menjadi terlantar dalam lingkungan sosial.

"Orang yang terlantar mudah diperdayakan, dalam bentuk kasus perdagangan manusia, perdagangan perempuan dan anak, dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakkan, perempuan korban gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala perlu diberi penguatan dari sisi ekonomi.

Bila perlu, perempuan-perempuan itu harus ditanya mengenai keinginan mereka untuk berusaha, keterampilan yang mereka miliki atau potensi yang ada pada mereka itu apa.

"Berikan mereka modal usaha, ikutkan mereka dalam pelatihan. Namun hal itu tidak dapat dilakukan hanya satu OPD, melainkan harus lintas OPD terkait," katanya.

Baca juga: KPPPA: Perempuan dan anak korban bencana rentan pelecehan

Baca juga: Rehabilitasi anak korban gempa Sulteng jadi prioritas

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018