Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bali pada Senin menyosialisasikan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diterbitkan 21 Desember.Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya...
Dalam acara sosialisasi peraturan tersebut di Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa menurut Peraturan Gubernur ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang penggunaannya, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," kata Koster dalam acara yang juga dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat pemerintah daerah Bali itu.
Ia mengatakan peraturan itu diterbitkan dalam upaya mewujudkan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", menata wilayah lingkungan hijau, indah, dan bersih guna menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).
"Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Di samping itu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP," ujarnya.
Penerapan peraturan gubernur itu diharapkan bisa menurunkan ketergantungan terhadap plastik sekali pakai dan melindungi lingkungan hidup.
"Dalam pembatasan timbulan sampah plastik, maka melalui Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," kata Koster, yang didampingi Wakil Gubuernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Koster menambahkan instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, badan swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, komunitas, dan perorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
"Agar pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai berjalan efektif, maka Pemprov Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat," katanya.
Tim tersebut bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, dan konsultasi, serta memberikan bantuan teknis dan pelatihan/pendampingan mengenai penerapan ketentuan itu serta penggunaan bahan nonplastik.
Koster mendorong masyarakat dan desa pakraman berperan aktif dalam pembatasan timbulan sampah plastik dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini beberapa kabupaten/kota di Tanah Air telah memiliki regulasi pembatasan penggunaan kantong plastik. Namun menurut Koster baru Bali yang memberlakukan peraturan semacam itu di tingkat provinsi.
Baca juga:
Bandara Bali siapkan ratusan tas kain
Produk bioplastik dari Bali dipamerkan di Amerika
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018