"Para penyidik terus bekerja, saya yang memimpin langsung pelaksanaan anev (analisa dan evaluasi), dan tiap progres selalu diawasi satuan internal Polda, seperti Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Dirpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," kata Irjen Pol Idham saat menyampaikan rilis akhir tahun di Jakarta, Jumat.
Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, pihaknya secara rutin menyampaikan hasil penyelidikan ke Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan, Polda Metro Jaya pun bekerja sama dengan satuan tugas dari KPK dalam hal menganalisis dan mengevaluasi temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan kasus.
Hingga saat ini, Irjen Pol Idham memastikan kanal komunikasi masih dibuka untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus Novel Baswedan.
"Kami sadar, tidak semua kasus itu mudah, dan spesifikasi pengungkapannya itu berbeda-beda," sebut Irjen Pol Idham.
Di samping kasus Novel, ia menyebut masih ada beberapa kasus yang belum tuntas ditangani Polda Metro Jaya pada 2018, di antaranya pelemparan bom molotov di depan Kedutaan Besar Myanmar, dan kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang ditemukan di danau Kampus UI Depok.
Polda Metro Jaya mencatat, selama 2018 pihaknya menerima 564 berkas perkara, dan 83,68 persennya atau 472 kasus telah dirampungkan. Sementara jika dibandingkan penanganan perkara pada 2017 hanya 289 kasus atau sekitar 43,52 persen perkara dari total 664 kasus yang berhasil dipecahkan.
Baca juga: KPK tindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Novel
Baca juga: Polisi segera jawab temuan Ombudsman terkait Novel
Baca juga: Novel Baswedan katakan ada konflik kepentingan soal laporan Ombudsman
(T. KR-GNT/
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018