• Beranda
  • Berita
  • Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan

Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan

28 Desember 2018 17:52 WIB
Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan
Pemandangan sisa pembakaran hutan untuk pembukaan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (2/7/2017). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Walhi menemukan penebangan liar di Aceh dengan jumlah kayu sekitar 70.186 ton pada 2018

Banda Aceh  (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengklaim, seluas 6.000 hektare kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan ilegal di Provinsi Aceh.

"Pada tahun 2018, pertambangan ilegal di Aceh itu mencapai 6.000 hektare yang tersebar di enam kabupaten/kota yaitu, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Besar," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh, Jumat.

Sepanjang tahun 2018, Walhi Aceh, kata M Nur, juga menemukan 32 titik penebangan liar dan tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah kayu sekitar 70.186 ton kayu dan perkiraan luas kawasan hutan lindung yang rusak mencapai 175 hektare.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Walhi Aceh dan analisis mengenai dampak lingkungan  (Amdal)  investasi  di provinsi paling barat Sumatera itu pada tahun yang sama mencapai 943 hektare dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.

M Nur menyampaikan, sektor perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA) merupakan bagian dari solusi konflik kehutanan dan krisis ruang kelola bagi rakyat belum menjadi program prioritas Pemerintah Aceh hingga akhir tahun 2018.

"Provinsi Aceh hanya mampu memfasiltasi sekitar 42 ribu hektare atau 9,4 persen dari target 400 ribu hektare yang dibantu masyarakat sipil," sebut dia.

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka) sebelumnya telah menyerukan penyelamatkan terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) karena terdapat sekitar empat juta jiwa penduduk di Aceh yang tinggal di kawasan tersebut.

"Ekosistem Leuser merupakan kawasan strategis nasional akibat fungsi lingkungan KEL itu sendiri. Sangat penting menjaga kawasan ini karena menyediakan air, udara bersih, dan mitigasi bencana alam, seperti erosi, penanggulangan hama, dan penyerapan karbon," ujar Ketua Yayasan HAkA, Farwiza Farhan.

Ia menambahkan dewasa ini perusakan terhadap KEL terus terjadi dengan berbagai alasan, seperti pembukaan lahan perkebunan, pembangunan industri, dan pembukaan jalan yang mengakibatkan terancamnya kehidupan berbagai spesies dan satwa dilindungi.

Data terakhir HAkA di 2018 periode Januari hingga Juni telah ditemukan kerusakan hutan di KEL sekitar 3.290 hektare. Jika dibanding 3.780 hektare pada periode yang sama tahun 2017, cuma sedikit menurun.

Luas KEL mencapai 2,6 juta hektare, terletak di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara. Namun sebagian besar dari luas kawasan ini masuk ke wilayah Aceh mencapai 2,25 juta hektare yang tersebar di 13 kabupaten/kota, dan sisanya 384.000 hektare di Sumatera Utara.

Baca juga: Walhi tuding alih fungsi penyebab kekeringan Aceh
Baca juga: LSM Walhi gugat izin tambang emas Aceh
 

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018