Dalam upacara penyerahan, Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, Kartu Pekerja tidak hanya bermanfaat untuk menerangkan identitas, tetapi dapat digunakan untuk memperoleh pangan bersubsidi dan menjadi anggota JakGrosir.
JakGrosir merupakan pasar buatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjual langsung komoditas pangan dalam jumlah besar dan harga lebih murah untuk para pedagang, karyawan PD Pasar Jaya, pegawai Pemprov DKI Jakarta, dan warga yang memiliki Kartu Jakarta Pintar.
Tidak hanya untuk kebutuhan pangan, Kartu Pekerja, menurut Marullah juga dapat digunakan untuk naik Transjakarta gratis.
Untuk memperoleh Kartu Pekerja Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat menyebut, syaratnya pihak yang mengajukan harus punya Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta, dan memiliki penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 10 persen dari nilai UMP.
Penghasilan pekerja itu, menurut Sudrajat, nantinya dibuktikan dengan slip gaji.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 menetapkan UMP untuk pekerja di ibukota pada 2019 sebesar Rp3.940.973.
Artinya, pekerja yang memiliki gaji sebesar Rp4.335.070 -- atau lebih kecil dari jumlah itu dapat mengajukan pembuatan Kartu Pekerja ke pemerintah kota melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Sudrajat mengatakan, adanya Kartu Pekerja diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat, sehingga mereka yang sudah bekerja dapat meningkatkan produktivitasnya.
Baca juga: Pemprov DKI luncurkan bantuan untuk sejahterakan pekerja ibu kota
Baca juga: Sebaran dan manfaat Kartu Pekerja diminta diperluas
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018