Kapenrem 133/Nani Wartabone Mayor Fathan Ali di Gorontalo, Senin, mengatakan, minuman keras tersebut disita saat truk melintas di Desa Tri Darma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
"Menurut pemeriksaan awal dari supir truk berinisial SW, minuman keras tersebut diperoleh dari JRK dengan alamat Segarindo Utama Pabrik Pineleng Desa Pineleng II jalur Manado-Kota Tomohon," ujarnya.
Ia mengungkapkan, minuman keras itu akan dibawa ke tempat WM dengan alamat Desa Buntulia Selatan, Kecamataan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
"Yang bersangkutan juga menjelaskan diberikan upah sebesar Rp2,6 juta setelah minuman tersebut sampai ke tempat tujuan," ucap Fathan.
Sebelumnya, Komandan Korem 133/Nani Wartabone Kol Czi Arnold Ritiauw mengajak masyarakat Gorontalo turut berperan serta dalam pemberantasan minuman keras di daerah itu.
"Marilah kita secara bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, khususnya yang disuplai dari luar daerah agar tidak beredar di Gorontalo," ujarnya.
Ia menjelaskan, minuman keras dapat menyebabkan pengaruh negatif bagi siapapun yang mengonsumsinya dan bisa menjadi sumber atau penyebab tindakan kriminal.
"Pada tahun baru ini juga kami melakukan berbagai pengamanan di sejumlah lokasi strategis dan tempat keramaian di wilayah Provinsi Gorontalo," ucap Arnold.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Baca juga: Polres Bekasi musnahkan minuman keras 8.000 botol
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018