"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono.
Karena itu, kata dia, dokter Lapas Kelas IIA Permisan memberi rujukan agar Jhon Charles mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Cilacap. Petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan segera mengawal petugas medis Lapas Kelas IIA Permisan yang mengantar Jhon Charles ke RSUD Cilacap.
"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.
Saat ini, jenazah Jhon kemudian disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhon akan bebas dari hukuman penjara pada 20 Agustus 2030.
Baca juga: Kejagung belum pastikan eksekusi mati jilid IV
Baca juga: Pemindahan sembilan terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait eksekusi
Baca juga: 38 napi Kedungpane dipindah ke Nusakambangan
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019