• Beranda
  • Berita
  • DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta

DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta

3 Januari 2019 13:07 WIB
DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zainal Abidin menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggaet perusahaan dan lembaga swasta untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya meningkatkan jumlah peserta.

"Cari dulu yang paling gampang. Misalnya di sekolah swasta, guru swasta, itu gampang dicari karena dia ngajar di situ, daftarkan. Dibanding mencari orang yang ada di pegunungan, atau pedalaman," kata Zainal saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut dia, mekanisme pengenaan sanksi bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pegawai sebagai peserta JKN-KIS harus diterapkan.

BPJS Kesehatan, menurut dia, juga bisa mengoptimalkan perekrutan peserta dari warga dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah karena belum semua warga yang masuk dalam kategori itu terdaftar sebagai peserta.

"Jadi mestinya itu bisa digenjot untuk jadi peserta. Itu harus kita dahulukan yang paling mudah dulu," kata Zainal.

Memasuki awal tahun 2019, kepesertaan JKN-KIS baru sekitar 79 persen dari seluruh penduduk Indonesia, belum sampai 95 persen sebagaimana yang ditargetkan.

Data BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019 menunjukkan jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 208.053.613 orang sedang jumlah penduduk Indonesia per semester I tahun 2018 menurut Kementerian Dalam Negeri sebanyak 263.950.794 orang.

Baca juga:
Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS
Presiden: Pengelolaan BPJS Kesehatan belum maksimal

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019