• Beranda
  • Berita
  • Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS

Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS

20 Desember 2018 01:49 WIB
Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS
Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wamena  (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan bayi didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Papua, Ivan Ravian di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan jika bayi tersebut sudah terdaftar dan dibayarkan iurannya di JKN-KIS, maka berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur.

Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, kata Ivan, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu dengan melakukan proses pendaftaran yang memerlukan 14 hari verifikasi, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

"Oleh karenanya, kami mengimbau orang tua untuk mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," katanya.

Ia mengatakan Perpres itu juga membahas sejumlah regulasi awal yang diterbitkan, misalnya terkait status kepesertaan bagi perangkat desa.

Perpres itu mengharuskan kepala desa dan perangkat desa ditetapkan untuk masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan, dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

Dijelaskan juga dalam Perpres tersebut bahwa terkait peserta yang ke luar negeri untuk tinggal selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan sementara proses kepesertaanya, dan wajib melapor serta membayar apabila sudah kembali ke Indonesia.

"Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah lapor, ia berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan," katanya.

Perpres tersebut memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, yaitu menonaktifkan kepesertaan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan berjalan samapi akhir bulan.

"Status kepesertaan JKN-KIS akan diaktifkan kembali jika sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan peraturan baru terkait JKN-KIS
 Baca juga: Peserta JKN-KIS cakup 199 juta rakyat Indonesia
 

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018