"Kami mendukung apa yang dilakukan KPU dan kami berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan agar setiap pihak yang menyebarkan isu-isu tidak benar dapat diproses secara hukum," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Kantor Jakarta, Kamis.
Bawaslu mendukung setiap langkah yang dilakukan kepolisian untuk menindak para pelaku yang menyebarkan hoaks sehingga menganggu proses Pemilu 2019.
Menjaga proses pemilu berjalan dengan damai, ujar Fritz, merupakan tanggung jawab bersama. Undang-undang pun telah mengatur secara tegas terkait hal atau isu yang dapat menganggu proses pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan perkara hoaks soal surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer sudah tercoblos dan berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami ke Bareskrim bersama Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Kami punya kewajiban untuk membuat pemilu ini berjalan aman, damai, luberjurdil. Kalau ada ancaman, tindakan-tindakan yang mengganggu jalannya maka KPU melawan," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengaku membawa sejumlah barang bukti, di antaranya berupa gambar, suara dan tulisan, tetapi enggan mengatakan lebih rinci.
Setelah mendapat informasi tentang kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos, Arief menuturkan KPU sudah membuktikan langsung ke lokasi kontainer dan menemukan informasi tersebut hoaks semata.
Pihaknya berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dan pelaku yang menyebarkan berita bohong ditindaklanjuti.
Baca juga: KPU tidak laporkan Andi Arief, melainkan kejadian hoaks
Baca juga: Sejak awal KPU sudah yakin info surat suara dicoblos itu hoaks
Baca juga: Ketua KPU imbau saran tidak disampaikan melalui media sosial
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019