• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI harus segera bersihkan limbah B3 di Marunda

Pemprov DKI harus segera bersihkan limbah B3 di Marunda

5 Januari 2019 21:56 WIB
Pemprov DKI  harus segera bersihkan limbah B3 di Marunda
Tumpukan pasir diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (Dok. Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing Jakarta Utara)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Puput TD Putra menyatakan Pemerintah Provinsi DKI harus segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membersihkan limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
   
"Kalau diduga itu limbah B3, harus dilakukan 'clean up' (pembersihan) oleh pihak yang ahli di bidangnya. Bisa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak pengelola limbah B3," ujar Puput di Jakarta, Sabtu.
   
Puput juga menyarankan agar dilakukan tes pencocokan sampel limbah yang berada di Rusun Marunda dengan sampel dari industri yang diduga menghasilkan limbah tersebut di laboratorium. 
   
Dari uji laboratorium tersebut nantinya dapat diketahui industri mana yang diduga memasok dan menelantarkan limbah yang berwujud gundukan pasir berminyak.
   
Dampak pencemaran ini tentunya merusak ekosistem lingkungan di sekitarnya. "Pencemaran ini tentunya akan dikeluhkan oleh masyarakat terdampak," kata dia.
   
Kemudian bagi industri pemasok limbah tersebut ke sejumlah warga dan bagi oknum warga yang mengabaikan dampak lingkungan dari limbah tersebut, Puput mengimbau pihak terkait mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat menindak tegas perbuatan mereka.
   
"Tegakkan peraturan dan berikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran," ujar dia.
   
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan karena adanya kerugian ekosistem serta kerugian masyarakat terdampak, terutama atas aset dan kesehatan masyarakat terdampak.
Baca juga: Pengamat sarankan Pemprov DKI buat aturan limbah B3
Baca juga: DKI disarankan buat aturan limbah SBE
Baca juga: Penanganan pasir diduga limbah beracun tunggu hasil laboratorium

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019