Koentjoro mengatakan di Jakarta, Senin, kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun Koentrjoro menegaskan seluruh rumah sakit wajib melakukan akreditasi baik itu untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.
"Amanat uindang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya," kata dia.
Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan adanya akreditasi tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.
Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi.
Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi. Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit.*
Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit jaminan layanan masyarakat
Baca juga: KARS: baru separuh rumah sakit terakreditasi
Baca juga: Akreditasi jadi syarat wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019