Koentjoro mengatakan di Jakarta, Senin, Persi akan mencari informasi tentang rumah sakit terkait, mengevaluasi permasalahannya, serta membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
"Kita akan follow up scanning issue di 65 RS melalui PERSI daerah, kirimkan surat ditanya penyebabnya kira-kira apa," kata dia.
Koentjoro mengatakan meski Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit terkait, PERSI tetap melakukan evaluasi dan membantu memberikan solusi.
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kontrak pada RS terkait mulai dari manajemen, standar kelayakan, dan lainnya.
Kondisi akreditasi rumah sakit saat ini, kata dia, sekitar 80 persen di seluruh Indonesia dengan berbagai tipe RS yang berbeda-beda.
Dia menegaskan seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi sebagai salah satu langkah perlindungan pasien, baik untuk syarat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.
"Amanat uindang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya," kata dia.
Baca juga: Seluruh rumah sakit wajib akreditasi
Baca juga: Presiden sebut perkembangan teknologi picu gaya hidup tak sehat
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019