"Anggota menangkap tersangka pada Senin (7/1) malam pukul 23.30 WIB, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu.
Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil jenis Honda HRV dengan nomor polisi B 1797 PIU yang dibawa tersangka. Saat itu tersangka akan menyeberang ke arah Pulau Jawa.
"Saat penggeledahan didapatkan barang tersebut disimpan tersangka di sebuah koper dan ditumpuk lagi dengan pakaian untuk mengelabui petugas," kata dia menerangkan.
Atas penangkapan tersebut, kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan.
Selain mengamankan narkotika, kendaraan milik tersangka juga turut diamankan oleh petugas kepolisian.
"Kami masih dalami terkait asal barang tersebut. Sementara pengakuannya, barang tersebut akan digunakannya sendiri," kata dia lagi.
Baca juga: Kodim Lahat temukan satu hektare lahan ganja
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 510 kilogram ganja ke Jakarta
Pewarta: Triono/Damiri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019