"PR (pekerjaan rumah) pemerintah dan masyarakat saat ini bagaimana kita bisa meningkatkan kapasitas masyarakat, entah itu di daerah pesisir, pertanian dan sebagainya, supaya masyarakat dapat memiliki ketahanan dengan berbagai ancaman potensi bahaya," kata Putra usai peluncuran Hasil Kajian Rencana Aksi Nasional untuk Desain Kebijakan Inklusif Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir Indonesia di Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Rabu.
Sebagai contoh langkah konkret, jika ada ancaman banjir rob maka rumah dibangun menjadi rumah panggung. Jika ada ancaman produksi air yang sedikit di daerah payau, maka dapat menggunakan teknologi yang mengolah air hujan.
"Adaptasi, mitigasi itu adalah kita melakukan langkah, kebijakan segala macam untuk mengurangi potensi dampaknya. Jadi, definisi mitigasi bencana sama dengan adaptasi perubahan iklim khususnya bencana hidrometeorologi saja. Dengan kita beradaptasi artinya kita kan berupaya mengurangi potensi kehilangan nyawa, kerugian ekonomi dan kerusakan infrastruktur," ujarnya.
Selain berkaitan dengan peningkatan kapasitas masyarakat, adaptasi perubahan iklim juga mencakup di antaranya penguatan peraturan dan peninjauan tata ruang.
Dia mengatakan pihaknya sedang mengkaji ulang Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim untuk menguatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Saat ini, dia menuturkan Bappenas sedang mengembangkan pedoman penyusunan RT/RW yang sudah berbasis adaptasi perubahan iklim.
Jika diketahui potensi ancaman di suatu daerah seperti banjir dan kekeringan, maka diharapkan masyarakat sudah mampu beradaptasi dengan ancaman itu.
Baca juga: Penyusunan RAN API mempertimbangkan kerentanan dan kebutuhan daerah
Baca juga: LIPI dorong kebijakan inklusif RAN adaptasi perubahan iklim
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019