Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan DKI Jakarta Mudarisin di Jakarta, Rabu, mengatakan ada lima perusahaan di Jakarta Utara dan selebihnya berlokasi di Jakarta Timur.
“Kemarin sudah turun dan hari ini pun turun. Tim dari utara turun dan ke Jakarta Timur pun sudah turun,” ujar Mudarisin.
Mudarisin menambahkan bahwa tumpukan limbah tersebut diduga berjenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang merupakan limbah dari proses pengolahan minyak goreng.
“Di DKI Jakarta ini ada 12 perusahaan yang melakukan pengolahan minyak goreng tetapi selalu kita lakukan pengawasan dan dari kemarin juga kita lakukan pengawasan intensif kepada perusahaan untuk melihat Spent Bleaching Earth (SBE) ini dibuang kemana," ujar Mudarisin
Mudarisin mengatakan bahwa semua perusahaan yang menghasilkan SBE sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berijin dan setiap tiga bulan melaporkan manifestnya.
“Tetapi tentunya kita juga telusuri lebih jauh pihak ketiganya itu, karena pihak ketiga itu ada yang sifatnya hanya pengangkut. Khawatir nanti bisa saja harusnya dibuang kemana tapi nanti di tengah jalan terjadi sesuatu seperti ini,” kata Mudarisin.
Kabid Gakkum LH DKI itu juga menambahkan bahwa menurut pasal 103 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014, pelanggarnya terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar.
Baca juga: Dinas LH pasang papan peringatan di pasir limbah Marunda
Baca juga: Dinas LH: Limpahan baru limbah B3 Marunda dikirim Minggu malam
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019