Jakarta (ANTARA News) - Ojek pangkalan kemungkinan juga akan diatur seperti ojek daring yang dilatarbelakangi eksistensinya di masyarakat.Kemarin memang muncul diskusi, kalau sekarang kita akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam 'focus group discussion' ini juga muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang
"Kemarin memang muncul diskusi, kalau sekarang kita akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam focus group discussion ini juga muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi.
Mereka masih ada sampai sekarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki aplikasi untuk memesan ojek baik untuk mengangkut orang maupun barang. "Karena tidak semua masyarakat menggunakan Android. Ada juga ibu-ibu yang begitu turun mau langsung ke pasar karena jarak dekat pakai ojek pangkalan. Kita harapkan diskusi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," katanya.
Namun, menurut dia, terkait pentarifan agak berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.
"Kalau ojek pangkalan 'kan tarif berdasarkan kesepakatan bersama. Mungkin keselamatan yang nanti kita atur," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, Budi menegaskan tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.
Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.
Baca juga: Kisaran tarif batas bawah ojek daring Rp2.000-Rp2.500
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019