Pemerintah bangun 256 Puskesmas sepanjang 2018

10 Januari 2019 16:42 WIB
Pemerintah bangun 256 Puskesmas sepanjang 2018
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama jajarannya saat memberikan paparan empat tahun penguatan pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: dok Kemenkes)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membangun 256 Puskesmas yang berada di daerah tertinggal dan perbatasan Indonesia sepanjang 2018.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas mulai dari fisiknya, peralatan kesehatan, rumah dinas, dan termasuk transportasi seperti ambulans.

"Tahun 2017 kita bangun dari DAK, 110 Puskesmas di perbatasan. Di 2018 sebanyak 256 Puskesmas," kata Nila.

Pembangunan 110 Puskesmas perbatasan pada 2017 dilakukan di 48 kabupaten. Sementara 256 Puskesmas pada 2018  di 49 kabupaten di daerah tertinggal dan perbatasan. Rencananya pada 2019 Kemenkes akan membangun 279 rumah sakit di daerah tertinggal dan perbatasan.

Sementara untuk rumah sakit, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan selama lima tahun pemerintahan sejak 2014 pemerintah menargetkan pembangunan 64 rumah sakit.

Dari total 64 rumah sakit pratama yang ditargetkan dibangun di daerah yang kekurangan atau belum memiliki fasilitas kesehatan tersebut, hingga kini sudah 61 rumah sakit yang telah terbangun.

Kekurangan tiga rumah sakit sisanya direncanakan akan selesai pada 2019 untuk wilayah Ambon, Wamena Papua, dan Kupang NTT. "Secara fisik di Ambon direncanakan akhir 2019 beroperasi. Dua lagi pembangunan fisik dikerjakan 2019 untuk Wamena dan Kupang," kata Bambang.

Pembangunan tersebut dalam rangka pemerataan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau Puskesmas dan rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit di seluruh Indonesia.

Bambang juga menegaskan pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan mutu layanan rumah sakit, khususnya rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan mewajibkan syarat akreditasi.

Kewajiban rumah sakit untuk memenuhi syarat akreditasi guna bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberikan waktu hingga Juni 2019.*


Baca juga: Menkes tegaskan peserta JKN-KIS tetap dapat layanan kesehatan

Baca juga: Penanganan korban tsunami Pandeglang sudah baik, kata Menkes


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019