• Beranda
  • Berita
  • Menkes tegaskan peserta JKN-KIS tetap dapat layanan kesehatan

Menkes tegaskan peserta JKN-KIS tetap dapat layanan kesehatan

7 Januari 2019 18:39 WIB
Menkes tegaskan peserta JKN-KIS tetap dapat layanan kesehatan
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (tengah) memberikan keterangan pers bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kedua kanan) terkait akreditasi rumah sakit sebagai syarat kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN,

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan layanan meski rumah sakit terkait dalam proses akreditasi untuk memenuhi persyaratan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN," kata Menteri Nila dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi yaitu sebanyak 1.759 rumah sakit.

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit terkait agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. 

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS dengan syarat harus menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Juni 2019.

Dengan kata lain rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan seperti akreditasi hingga Juni 2019 untuk seterusnya tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu memenuhi persyaratan akreditasi, dan persyaratan kredensial.

Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan kredensial seperti habisnya masa izin operasional.

Menteri Kesehatan menerangkan apabila ada masyarakat peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Walaupun yang putus kontrak, tidak ada izin operasional ada dua RS, peserta JKN akan kami kelola, kami pindahkan ke RS yang masih mendapatkan akses," kata Nila. 

Baca juga: Menkes: Pemerintah lakukan bauran kebijakan demi keberlanjutan JKN
Baca juga: Menkes: BPJS Kesehatan defisit hingga Rp9 triliun


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019