Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Muhamad Indra Nadjib, di Ngawi, Jumat, mengatakan pelaku adalah Ferry Syahputra Hasibuan (28) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pria perantauan tersebut berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, Suradi (66) warga Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
"Modusnya sama seperti penipuan rekrutmen pegawai biasanya. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang ratusan juta rupiah," ujar AKP Indra Nadjib kepada wartawan.
Sesuai pengakuan korban, kejadian penipuan rekrutmen anggota Polri tersebut bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo, mendaftar sebagai calon Bintara Polri. Saat sedang proses rekrutmen anggota Polri pada Juni 2018, Suradi didatangi pelaku di rumahnya guna menawarkan jasanya.
Guna meyakinkan korban, Ferry mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol yang memiliki akses memuluskan pendaftar anggota Polri bisa lolos seleksi.
Sebagai syaratnya, korban Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp350 juta sebagai biaya latihan dan menyuap tim seleksi Bintara Polri.
Saat rekrutmen berlangsung, para korban juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Merasa yakin, korbanpun akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp80 juta sebagai uang muka ke rekening pelaku di BCA pada awal Desember 2018.
Guna semakin menyakinkan korbannya Ferry juga menyatakan bahwa Dimas Budi Prasetyo telah lolos seleksi Bintara Polri dan diberikan seragam polisi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yanh berani melapor ke Polres Ngawi," tutur Indra.
Pihanya menambahkan, kasus penipuan tersebut tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga oleh Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Jatim.
Akibat perbuatannya, pelaku Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan tangkap penipu mengaku anggota Polri
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019