• Beranda
  • Berita
  • KPK respons pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan

KPK respons pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan

11 Januari 2019 23:50 WIB
KPK respons pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Adapun tim gabungan itu terdiri atas Kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak.

"Kemarin KPK sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri tentang pembentukan tim gabungan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Komnas HAM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun memastikan bahwa pimpinan KPK juga sudah menugaskan sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau biro hukum dalam tim gabungan tersebut.

Penugasan mereka, lanjut Febri, akan dilakukan berdasarkan penugasan dari pimpinan KPK dan akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri. KPK pun mengharapkan berbagai upaya terus dilakukan untuk menemukan penyerang Novel Baswedan tersebut.

"Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun pasti akan kita dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini tetapi KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel," tuturnya.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sementara itu, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar dan beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau "obstruction of justice" oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. 

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. 
Baca juga: Tim Gabungan dibentuk ungkap penyerangan Novel Baswedan
Baca juga: Novel minta Presiden desak Polri ungkap teror ke KPK
Baca juga: Kapolda pastikan kasus Novel Baswedan terus didalami
Baca juga: KPK tindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Novel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019