"Saya belum tahu perkembangan terakhir, tetapi Kapolda tegas dan perintahnya pecat kalau terbukti menerima sesuatu dari para penambang ilegal yang masuk dan beroperasi malam hari di Gunung Botak," kata Kabid Humas Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, mereka yang diduga melakukan atau ikut menerima sesuatu itu juga sementara ditangani oleh Propam Polda Maluku.
Kedua oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Buru sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku sejak pertengahan November 2018 terkait dugaan masuknya sejumlah penambang emas tanpa izin ke lokasi Gunung Botak.
Namun sampai kini belum diketahui bagaimana peran mereka, apakah sebagai orang yang mendukung atau menerima suap dari para penambang ilegal sehingga berhasil masuk Gunung Botak pascapenutupan dan pembersihan lokasi tambang sejak Oktober 2018.
"Masih dilakukan pendalaman peranan mereka seperti apa, tetapi yang jelas sudah ada salah satu anggota yang ditahan," ujar Kabid Humas.
Dari dua oknum anggota Polri tersebut, yang satunya selama ini bertugas di Mapolres Buru dan seorang lainnya di Polsek yang masuk wilayah hukum Polres Buru.
Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan komitmennya dengan pembersihan Gunung Botak dari aktivitas penambangan ilegal, jadi masyarakat dan media massa tidak perlu ragu.
Bila ada kasus seperti ini maka Kapolda menunjukan bahwa inilah contoh bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dengan memberikan peluang bagi penambang emas ilegal beroperasi lagi di Gunung Botak.
"Kalau benar terbukti melakukan suatu pelanggaran pidana maka sudah pasti diarahkan ke peradilan umum, selain adanya sanksi kode etik dan disiplin anggota Polri," demikian Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat.
Baca juga: Polres Karawang tutup kegiatan pertambangan ilegal
Baca juga: Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019