• Beranda
  • Berita
  • Wapres: DP nol persen mobil dan motor "high risk"

Wapres: DP nol persen mobil dan motor "high risk"

14 Januari 2019 10:56 WIB
Wapres: DP nol persen mobil dan motor "high risk"
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) usai membuka Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia" di Jakarta, Senin (14/01/2019). (Antara News/Aji Cakti)

Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau high risk.

"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Senin.

Wapres lebih lanjut menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan  pribadi, namun hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi ,yakni kredit macet.

"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Baca juga: OJK izinkan uang muka kendaraan bermotor nol persen

Sebelumnya  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.

Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka (Down Payment). Oleh karena itu uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

Baca juga: Presiden Jokowi ke BKPM, tinjau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi

Baca juga: Analis: Ruang penguatan rupiah masih cukup terbuka


Baca juga: Analis: Aksi ambil untung tahan pergerakan IHSG awal pekan
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019