• Beranda
  • Berita
  • BPJS-TK serahkan bantuan pelindung diri di bulan K3

BPJS-TK serahkan bantuan pelindung diri di bulan K3

15 Januari 2019 12:10 WIB
BPJS-TK serahkan bantuan pelindung diri di bulan K3
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif. (Foto: ANTARA News/Erafzon SAS)
Jakarta (Antara) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis bantuan 450 paket  Alat Pelindung Diri (APD) kepada PT. Pembangunan Perumahan, PT. Waskita Karya, dan PT. Wijaya Karya sebagai bentuk kepedulian pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Penyerahan itu diberikan pada upacara dimulainya Bulan K3 Nasional Tahun 2019 oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, di Jakarta, Selasa.

Sejumlah 450 paket APD itu terdiri dari sepatu boot, helm proyek, dan sarung tangan kerja sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia pada sektor konstruksi  dan memastikan aktifitas pekerjaan sudah memenuhi standar keamanan.

Krishna menyatakan bantuan itu adalah upaya promotif dan preventif untuk menekan angka kecelakaan kerja serta peningkatan  pelayanan kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Angka kecelakaan kerja menunjukkan tren yang meningkat, pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sementara itu sepanjang tahun 2018 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 173.105 kasus JKK dengan nominal klaim Rp1,2 triliun.

Setiap tahunnya, rata–rata BPJSTK melayani 130 ribu kasus kecelakaan kerja, dari kasus ringan sampai yang berdampak fatal. Diantara kasus yang ditangani masih didominasi oleh kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pabrik.

Dalam konteks ini, BPJSTK memandang bahwa kasus yang dilaporkan belum memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia dengan tiga pertimbangan, kasus kecelakaan kerja pada pegawai pabrik masih didominasi oleh kasus tenaga kerja di usia produktif yang memiliki kompetensi rendah sehingga mudah digantikan oleh pasar tenaga kerja yang masih "over supply".

Kedua, kasus kecelakaan dengan fatalitas tinggi masih didominasi oleh kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan pada perusahaan di industri pengolahan dan konstruksi. Ketiga, kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan masih didominasi oleh kasus kecelakaan di lingkungan pabrik dan belum merata ke industry lainnya yang juga punya potensi risiko besar.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi kerumah.  

Melalui program ini, pemerintah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia  bila terjadi risiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan. 

"Melalui peringatan Bulan K3 ini, kami ingin mengajak seluruh pekerja Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya," ujar Krishna.  

Dia juga mengimbau agar pekerja beraktivitas sesuai standar  prosedur keamanan dan jika terjadi kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan menutup risiko itu dengan pengobatan dan santunan, juga ada santunan kematian, hari tua dan pensiun pensiun agar pekerja tetap sejahtera.


Baca juga: BPJS-TK sambut baik peningkatan manfaat bagi pekerja migran

Baca juga: Rp9,65 M untuk 23 korban tsunami Selat Sunda

Baca juga: Dewas BPJS-TK bantah lindungi SAB


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019