"Pendekatan harmonisasi berfokus pada menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat yang telah ada dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Perkumpulan Huma Indonesia Dahniar Adriani dalam peluncuran Outlook: Meretas Mimpi Hutan Adat di Jakarta, Rabu.
Sedangkan pendekatan integrasi, menurut dia, memberikan penekanan untuk menyatukan atau menarik semua persoalan mengenai masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya ke dalam satu undang-undang khusus tentang masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Perkumpulan HuMa merekomendasikan bahwa harmonisasi dapat dilakukan dengan tujuh cara. Pertama, memastikan kewenangan daerah dalam menetapkan masyarakat hukum adat.
Kedua, merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam bentuk peraturan bersama menteri-menteri untuk menjembatani kementerian dan lembaga yang masing-masing memiliki peraturan terkait masyarakat hukum adat.
Ketiga, menyelesaikan tata batas kawasan hutan. Keempat, memasukkan hutan adat dalam peta kawasan hutan.
Kelima, pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak menguasai negara. Keenam, pendaftaran hak atas tanah di hutan adat dan ketujuh, pencadangan hutan adat.
Sementara pendekatan integrasi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 yang menyatakan undang-undang khusus masyarakat hukum adat merupakan mandat konstitusi. Selain itu, persoalan sektoralisme juga harus diatasi secara komprehensif dan menyeluruh.
Menurut Dahniar, sektoralisme dianggap tidak akan teratasi jika peraturan mengenai masyarakat hukum adat masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. "Peraturan sektoral yang tumpang tindih harus dinyatakan tidak berlaku dalam undang-undang baru".
Oleh karena itu, ia mengatakan perlunya undang-undang khusus mengenai masyarakat hukum adat. "Tidak hanya untuk mengatasi sektoralisme, undang-undang baru ini harus menata ulang hubungan masyarakat hukum adat dan negara".
Sebelumnya, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU PPMA) menjadi harga mati. Jika tidak, akan semakin sulit bagi mereka untuk berdiri mempertahankan keberadaannya, baik untuk wilayah maupun identitas adatnya.
Ia mengatakan dalam empat tahun terakhir masih banyak masyarakat adat yang dipenjara karena persoalan hutan dan lahan yang dialihfungsikan untuk pembangunan dan perkebunan kelapa sawit. Dirinya memang menyebutkan persoalan masyarakat adat bukan semata-mata soal Hutan Adat, tetapi sebenarnya bagaimana pemerintah mengakui mereka dan wilayah mereka yang didalamnya terdapat Hutan Adat.
***1***
Baca juga: AMAN: pemenuhan hak masyarakat adat masih wacana
Baca juga: 6.324 hektare Hutan Adat sudah berstatus hukum
Baca juga: Pengelola hutan adat Jambi terima SK Presiden
Baca juga: Program pertanahan pemerintah berdayakan masyarakat
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019