Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu, mengatakan, saksi-saksi yang baru diperiksa dalam rangkaian penyidikannya ini berjumlah enam orang.
"Dalam kasus ini, kami baru periksa sekurang-kurangnya enam orang saksi," kata Saiful Alam.
Saat disinggung apakah ke enam saksi memiliki peran dan keterlibatan dalam tindak pidana pungli ini, Saiful Alam enggan membeberkannya. Melainkan dia menegaskan bahwa keenam saksi merupakan orang-orang yang mengetahui adanya pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa tersebut.
"Intinya ada yang terkait dan ada juga yang tidak terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful Alam menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Rangkaian pemeriksaan saksi dan pencarian dokumen terkait pencairannya, telah masuk dalam agenda penyidikan.
"Semua masih dalam proses pengembangan, siapa pun yang ada keterlibatan akan kita periksa," ucapnya.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.
Dari pengembangan pemeriksaan BA, peran tersangka tambahan berinisial IK, terungkap. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kemenag NTB minta polisi usut tuntas pungli masjid
Baca juga: Penyidik ungkap tersangka tambahan dana rekonstruksi masjid pascagempa NTB
Baca juga: Polres Mataram OTT pegawai Kemenag Lombok Barat
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019