Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat

16 Januari 2019 19:59 WIB
Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat
Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK menutupi wajahnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj)
Mataram (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, berinisial BA yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu.

"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB H Nasrudin di Mataram, Rabu.

Ia menyatakan, Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA, sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA.

"Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ucap Nasrudin.

Diketahui, penyidik Kepolisian Resor Mataram, NTB, menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan sebagai tersangka BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.

Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp10 juta," ujarnya.

Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.

"Jadi di sini ada ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kita lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.

Lebih lanjut, Saiful Alam menerangkan bahwa OTT terhadap staf KUA di Gunungsari tersebut, dilaksanakan tim Reserse Kriminal Polres Mataram pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

Dari aksi OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan alat bukti uang hasil pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Baca juga: Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid NTB dijerat pasal berlapis

Baca juga: Penyidik periksa enam saksi pungli dana rekonstruksi masjid NTB

Baca juga: Penyidik ungkap tersangka tambahan dana rekonstruksi masjid pascagempa NTB


 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019