• Beranda
  • Berita
  • Menag: pelaku pungli dana rekonstruksi masjid di Lombok bisa kena sanksi berat

Menag: pelaku pungli dana rekonstruksi masjid di Lombok bisa kena sanksi berat

17 Januari 2019 21:32 WIB
Menag: pelaku pungli dana rekonstruksi masjid di Lombok bisa kena sanksi berat
Tersangka kasus pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa, staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK (kanan), menutupi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Tersangka IK diduga berperan sebagai pesuruh tersangka BA untuk menarik biaya dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag dari DIPA 2018. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aparat Kantor Urusan Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bisa kena sanksi berat jika terbukti bersalah.

"Saya minta ketika yang bersangkutan jelas terbukti bersalah secara hukum, maka yang bersangkutan haruslah mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku," katanya di Jakarta, Kamis, mengomentari kasus pengutipan bantuan dana untuk masjid pascagempa.

Lukman mengatakan peristiwa pemungutan bantuan dana untuk masjid itu telah mencoreng nama Kementerian Agama dan dia mendukung pengusutan tuntas kasus itu oleh polisi.

Kasus di NTB itu, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara di Kementerian Agama.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Mataram menangkap aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Lombok Barat pada Selasa (15/1) pagi di kawasan Gunung Sari karena menerima uang Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari.
    
Aparat Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama diduga meminta jatah 10 persen kepada pengurus masjid untuk memuluskan penyaluran bantuan dana bagi masjid terdampak gempa. 

Baca juga:
Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat
Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid NTB dijerat pasal berlapis

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019