• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pengedar ekstasi jaringan lapas di Banjarmasin

Polisi tangkap pengedar ekstasi jaringan lapas di Banjarmasin

18 Januari 2019 13:52 WIB
Polisi tangkap pengedar ekstasi jaringan lapas di Banjarmasin
Petugas kepolisian membawa barang bukti narkoba saat ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (29/10/2018). (ANTARA FOTO/BAYU)

Dikendali oleh seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Teluk Dalam Kota Banjarmasin

Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengedar jaringan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang kedapatan memiliki dan membawa ratusan butir ekstasi jenis ineks untuk diedarkan di kota setempat.

"Kami dapat informasi kalau pelaku sering terlibat dalam transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kebun Sayur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk waktu penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota pada Kamis (10/1) sore, sekira pukul 15.35 WITA.

"Setelah kami interogasi pelaku memiliki dan membawa ekstasi itu dikendali oleh seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Teluk Dalam Kota Banjarmasin," kata pewira yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Tapin.

Herry alumni Akpol angkatan 2002 itu juga mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial DMS (45) warga Jalan Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terus dikatakannya, ia memang sudah lama menjadi target operasi dan baru kali ini dia bisa tertangkap berserta barang bukti hasil kejahatannya.

Selain, mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 141 butir, anggota di lapangan juga mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 106,41 gram.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Total keseluruhan Narkoba yang diduga milik pelaku itu diketahui seberat 149.05 gram," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.

Hasil penyidikan sementara pelaku Ded statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan para narapidana narkotika sebagai pengendali yang ada di dalam Lapas," ujarnya.

Baca juga: Petugas Lapas Banjarmasin amankan Napi pesta narkotika
Baca juga: Oknum honorer Kejari Banjarmasin dikendalikan jaringan narkoba Malaysia

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019