• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan 2 tersangka kerusuhan PKL Tanah Abang

Polisi tetapkan 2 tersangka kerusuhan PKL Tanah Abang

18 Januari 2019 18:46 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka kerusuhan PKL Tanah Abang
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Keberadaan pedagang yang berjualan tersebut menganggu akses pejalan kaki dan pengendara jalan yang melintas di kawasan itu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta  (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menetapkan dua tersangka pelaku kerusuhan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Kamis (17/1).

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Jumat.

“Berkenaan dengan penyerangan kepada petugas, kita sudah tetapkan dua tersangka, dan saat ini masih ditahan di Polsek Tanah Abang,” terang Argo.

Ia menyampaikan, penyidik masih mendalami keterangan dua tersangka dan saksi-saksi.

Ia menjelaskan, masih ada kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain. “Masih kita kembangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Argo menjelaskan, dua tersangka berprofesi sebagai pedagang kaki lima.

Ancaman pidana penjara untuk dua tersangka itu, menurut Argo, kurang dari lima tahun.

Sejumlah oknum PKL melempari batu dan besi ke arah petugas Satpol PP yang tengah menata lingkungan di Pasar Tanah Abang, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis.

Kerusuhan terjadi sekitar 30 menit, dan dari insiden itu, petugas menangkap tiga oknum yang diduga menjadi provokator kericuhan tersebut.  

Baca juga: PKL Tanah Abang diduga dendam terhadap penertiban oleh petugas
Baca juga: Polisi tangkap tiga provokator ricuh PKL Tanah Abang

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019